Bumiayu.id – Halo guys, kali ini kita akan membahas perihal NPWP nih, ada yang tau apa itu NPWP.? Yaps benar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Fungsinya yaitu sebagai identitas wajib pajak damam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lalu bagaimana sih langkah-langkah pendaftaran NPWP ini.? Simak penjelasannya di bawah ini yaa
Langkah Cepat Daftar NPWP Online
Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan NPWP masyarakat jaman dahulu harus dating langsung ke KPP Pratama sesuai domisili untuk mendaftarkan diri atau usahanya. Namun dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Tentu hal ini sangat bermanfaat apalagi pada masa pandemi yang mengharuskan sebagian masyarakat untuk beraktivitas dari rumah saja seperti sekarang ini.
Sebelum melakukan registrasi, anda harus menyiapkan data-data terlebih dahulu untuk proses pendaftaran nantinya. Berikut ulasannya
Data Untuk Wajib Pajak Pribadi
- Fotokopi SIM atau KTP yang masih aktif
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu izin Tinggal Tetap) dan Paspor yang juga masih berlaku
Data Untuk Wajib Pajak Yang Mempunyai Usaha atau Freelance
- Fotokopi SIM atau KTP yang masih aktif
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu izin Tinggal Tetap) dan Paspor yang juga masih berlaku
- Fotokopi surat-surat seperti izin mendirikan usaha, keterangan tempat usaha, tagihan listrik dan keterangan pekerjaan bebas dari pemerintah atau instansi yang berwenang
- Fotokopi surat keterangan yang berisi bahwa yang bersangkutan menjalankan usaha atau freelance yang ditulis di atas materai.
Data Untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau surat keterangan penunjukan bagi bentuk usaha tetap dan fotokopi perjanjian kerjasama
- Fotokopi Paspor atau KTP pihak yang bertanggung jawab
- Fotokopi NPWP penanggung jawab atau pimpinan badan usaha
- Fotokopi surat keterangan tempat usaha kerja dari instansi yang berwewenang
Langkah Pendaftaran:
- Masuk ke web ereg.pajak.go.id. masuk ke menu Daftar atau login bagi yang sudah mendaftar
- Setelah melakukan pendaftaran anda akan masuk ke menu registrasi dan silakan isi semua kolom yang tersedia
- Print dan tanda tangani berkas yang muncul pada layar. Yakni formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
- Jika sudah, kirimkan dokumen tersebut dalam bentuk soft file melalui laman e-Registrasi atau kirim dalam bentuk fisik ke kantor KPP terdekat.
- Setelah berkas terkirim, NPWP akan dikirimkan ke alamat tertuju. Pada laman yang sama, anda juga bisa melihat status pendaftaran NPWP.
Nah itu dia beberapa langkah pendaftaran NPWN online yang kami tau. Jika ada pertanyaan silakan tulis pada kolom komentar di bawah ini yaa, see youJ