Inilah Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Maupun Offline 

Inilah Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Maupun Offline 
Inilah Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Maupun Offline 

Bumiayu.id – Bagi perseorangan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi merupakan salah satu sarana perpajakan yang sangat penting. NPWP ini nantinya akan digunakan sebagai persyaratan untuk berbagai kepentingan seperti pendirian perusahaan, hingga untuk menunaikan kewajiban pajak pribadi. Sehingga NPWP adalah sebuah identitas yang menyangkut kepentingan pajak seseorang.

Inilah Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Maupun Offline

Dengan memiliki NPWP, seseorang bisa dikatakan lebih mematuhi pemerintah serta lebih taat pada peraturan pembayaran pajak yang ditetapkan negara. Sehingga NPWP tidak bisa diterbitkan oleh sembarangan orang, melainkan melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama. Yuk, ketahui lebih lanjut cara melakukan pembuatan NPWP perseorangan secara online maupun offline.

Read More

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi

Jika dilihat dari bentuk fisiknya, NPWP memiliki bentuk seperti kartu tanda penduduk atau KTP, namun dibuat oleh lembaga yang berbeda dengan kartu identitas diri wajib tersebut. Dan layaknya KTP, untuk bisa mendaftar NPWP perseorangan pun Anda harus memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan oleh KPP Pratama di setiap daerah.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi

Namun sebelum mengetahui syarat pembuatan nomor pajak (NPWP), Anda harus mengetahui berbagai syarat kewajiban membayar pajak bagi seseorang :

  1.     Memiliki penghasilan satu tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, atau yang ditentukan dengan peraturan berikut :
  2.     Penghasilan Tidak Kena Pajak perseorangan (belum menikah) adalah Rp 54.000.000
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak pribadi (telah menikah, suami) adalah 58.500.000
  4.     Penghasilan Tidak Kena Pajak perseorangan (telah menikah, istri), yang digabung dengan penghasilan suami adalah 54.000.000
  5. Tambahan untuk keluarga sedarah maksimal 3 orang adalah sekitar Rp 4.500.000
  6.     Jika berpenghasilan lebih dari Rp 4.500.000 per bulan
Baca Juga :  Inilah Cara Buat NPWP Online Beserta Persyaratannya

Dari berbagai persyaratan tersebut, seseorang yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 4.500.000 per bulan tidak akan dikenai pajak penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilan Anda perseorangan lebih dari Rp 4.500.000, maka sebaiknya Anda segera melakukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor pelayanan pajak terdekat.

Nah, untuk membuat kartu NPWP, ada berbagai syarat yang perlu diketahui. Pembuat NPWP berasal dari tiga golongan, yaitu wajib pajak pribadi, yang punya usaha, dan wanita perseorangan (yang ingin menjalankan kewajiban pajak lepas dari suami). Berikut ini berbagai syarat pembuatan NPWP bagi ketiga golongan tersebut :

  1.     Pribadi : copy KTP / Paspor / kartu izin tinggal (untuk WNA).
  2.     Pemilik usaha : copy KTP / Paspor / kartu izin tinggal (untuk WNA), surat pernyataan kepemilikan usaha yang bermaterai, atau surat keterangan mitra usaha dari perusahaan pusat.
  3.     Wanita (yang ingin lepas dari tanggung jawab pajak suami) : copy KTP / paspor / surat ijin tinggal (untuk WNA), copy NPWP suami / dokumen perpajakan luar negeri (jika suami adalah WNA), copy KK dan akta perkawinan, copy surat perjanjian pemisahan tanggung jawab pajak dari suami.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Maupun Offline

Sekarang ini Anda bisa melakukan pendaftaran serta pembuatan kartu kewajiban bayar pajak perseorangan secara online maupun offline, sehingga sangat fleksibel. Berikut ini cara melakukan pembuatan NPWP perseorangan secara daring maupun langsung di kantor KPP Pratama yang ada di daerah Anda :

  1.     Melakukan pembuatan monor pajak perseorangan secara online
  • Kunjungi situs asli Dirjen Pajak RI di www.pajak.go.id
  • Segera klik halaman pembuatan NPWP perseorangan (pribadi), lalu isi identitas diri Anda
  • Lakukan aktivasi akun pendaftaran pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan instruksi
  • Isi formulir pendaftaran yang diberikan dengan identitas yang sebenar-benarnya
  • Klik Kirim untuk mengirimkan formulir pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Dirjen Pajak
  • Formulir harus dicetak sebelum diserahkan ke KPP di daerah Anda
  • Kartu NPWP akan dikirimkan pada alamat Anda jika proses pembuatan telah selesai
  1.     Melakukan pembuatan monor pajak Pribadi secara offline
  • Bawa dokumen atau syarat pembuatan nomor kewajiban bayar pajak perseorangan ke KPP di daerah terdekat Anda
  •         Isi formulir Anda dengan identitas diri Anda yang sebenar-benarnya
  • Setelah itu ikuti instruksi pegawai KPP untuk bisa membawa pulang kartu NPWP Anda yang baru
  • Tunggu hingga proses selesai, dan kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke rumah Anda melalui kurir PT POS Indonesia
Baca Juga :  Ide Terbaru Untuk Model Pagar Rumah Minimalis Terbaik

Dengan membuat NPWP Pribadi, seseorang bisa menunaikan kewajiban pajaknya pada negara dan menjadi warga negara yang baik. Anda juga akan dianggap sebagai pribadi yang taat pajak serta sangat patuh dengan berbagai peraturan negara. Sudahkah Anda membuat NPWP Anda pribadi? Jika belum, yuk buat kartu NPWP Anda pribadi di KPP Pratama terdekat di wilayah Anda!

Related posts