Bumiayu.Id – Dewan Perwakilan Amerika Serikat (US House of Representatives) secara bulat telah mengesahkan RUU yang akan memaksa perusahaan teknologi Tiongkok, ByteDance, untuk melepaskan kepemilikan atas platform media sosialnya, TikTok, atau menghadapi larangan di Amerika Serikat. RUU tersebut mencerminkan kekhawatiran yang terus meningkat di antara politisi AS terkait privasi data, keamanan nasional, dan pengaruh Tiongkok dalam ranah digital.

Latar Belakang

TikTok, platform berbagi video pendek yang telah menjadi fenomena global, didirikan oleh perusahaan Tiongkok, ByteDance, pada tahun 2012. Aplikasi ini mencapai popularitas yang luar biasa di seluruh dunia, khususnya di kalangan remaja dan kaum muda. Namun, popularitasnya juga memicu kekhawatiran atas privasi pengguna dan potensi eksploitasi data oleh pemerintah Tiongkok, mengingat ByteDance berbasis di Beijing.

Kekhawatiran semakin meningkat setelah serangkaian insiden keamanan data yang melibatkan TikTok, serta tuduhan bahwa platform tersebut digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk memantau dan mempengaruhi pengguna di luar negeri. Pemerintah AS, di bawah administrasi sebelumnya dan saat ini, telah mengejar langkah-langkah untuk mengatasi isu-isu ini.

Kontroversi dan Pembatasan

Administrasi Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berusaha untuk melarang TikTok di Amerika Serikat, menyebut alasan keamanan nasional dan privasi pengguna. Namun, serangkaian tindakan hukum telah menangguhkan larangan tersebut sementara kasus tersebut berlanjut di pengadilan.

Baca Juga :  Membangun Masa Depan yang Terkoneksi: Integrasi Perangkat untuk Ekosistem Rumah Pintar yang Lebih Baik

Di bawah Administrasi Biden, isu TikTok tetap menjadi perhatian. Pemerintah AS terus menyelidiki keamanan dan privasi data TikTok. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa TikTok mengumpulkan data pengguna yang dapat menjadi ancaman terhadap keamanan nasional AS.

RUU di Dewan Perwakilan

RUU yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan AS merupakan langkah baru dalam upaya untuk mengatasi keprihatinan terhadap TikTok. RUU tersebut, yang dikenal sebagai “ByteDance Divestment Act”, bertujuan untuk memaksa ByteDance untuk menjual kepemilikan atas TikTok atau menghadapi larangan di Amerika Serikat.

RUU tersebut disusun oleh anggota Kongres dari kedua belah pihak, menunjukkan kekhawatiran bipartis terhadap masalah ini. Para pendukung RUU tersebut berpendapat bahwa langkah ini penting untuk melindungi privasi data warga AS dan mengurangi potensi pengaruh negatif Tiongkok dalam ranah digital.

Namun, RUU tersebut juga menghadapi kritik. Beberapa pengkritik menganggapnya sebagai tindakan proteksionis yang tidak hanya melanggar prinsip pasar bebas, tetapi juga dapat memicu pembalasan dari Tiongkok. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa larangan TikTok dapat mengganggu kebebasan berbicara dan akses informasi.

Pengaruh Terhadap Industri dan Pengguna

Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, hal itu akan memiliki dampak besar tidak hanya pada ByteDance dan TikTok, tetapi juga pada industri media sosial secara keseluruhan. Pengguna TikTok di Amerika Serikat, yang jumlahnya mencapai jutaan, akan terkena dampaknya secara langsung.

Selain itu, keputusan ini juga dapat mempengaruhi hubungan antara AS dan Tiongkok secara lebih luas. Sebelumnya, hubungan antara dua negara tersebut telah tegang, terutama dalam hal perdagangan dan teknologi. Langkah-langkah seperti larangan TikTok dapat memperburuk ketegangan tersebut dan mempersulit upaya untuk mencapai kesepakatan atau kerja sama di masa depan.

Baca Juga :  Kinerja Teknologi Merugikan Saham Asia

Upaya Penyelesaian

Meskipun RUU tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan, perjalanan menuju pelaksanaan tetap rumit. RUU tersebut masih perlu disetujui oleh Senat AS dan ditandatangani oleh Presiden sebelum menjadi undang-undang. Selain itu, kemungkinan akan ada tantangan hukum dari ByteDance atau pemerintah Tiongkok jika RUU tersebut berlaku.

Selain dari langkah legislasi, ada upaya lain yang sedang dilakukan untuk menyelesaikan kontroversi seputar TikTok. Beberapa proposal mencakup pembentukan kemitraan antara ByteDance dan perusahaan AS, di mana data pengguna TikTok akan dikelola oleh entitas yang tidak berafiliasi dengan pemerintah Tiongkok.

RUU yang disahkan oleh Dewan Perwakilan AS untuk memaksa ByteDance melepaskan TikTok mencerminkan kekhawatiran yang terus meningkat di AS terkait privasi data, keamanan nasional, dan pengaruh Tiongkok dalam ranah digital. Langkah ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara AS dan Tiongkok, serta tantangan dalam menyeimbangkan keamanan nasional dengan prinsip pasar bebas dan kebebasan berbicara.

Masih banyak yang harus dilakukan sebelum RUU tersebut menjadi undang-undang, dan perdebatan tentang TikTok kemungkinan akan terus berlanjut di masa depan. Sementara itu, pengguna TikTok di AS dan di seluruh dunia akan terus memperhatikan perkembangan ini dengan cermat, sambil mempertimbangkan implikasi terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan hubungan antarnegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *