Table of Contents
1. Konflik Agraria di Suku Anak Dalam, Jambi (2011)
Konflik agraria terjadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2011 antara Suku Anak Dalam dengan PT Asiatic Persada, sebuah perusahaan kelapa sawit. Konflik ini terjadi karena PT Asiatic Persada ingin menguasai tanah adat Suku Anak Dalam untuk perkebunan kelapa sawit mereka. Suku Anak Dalam merasa keberadaan mereka terancam dan menolak keras keberadaan PT Asiatic Persada di wilayah mereka.
2. Konflik Tambang di Papua (2012)
Konflik tambang terjadi di Papua pada tahun 2012 antara PT Freeport Indonesia (FCX) dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang dilakukan oleh PT FCX selama beroperasi di Papua. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan tambang PT FCX dan menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
3. Konflik Perkebunan di Riau (2013)
Konflik perkebunan terjadi di Riau pada tahun 2013 antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan pembakaran hutan oleh PT RAPP untuk perkebunan mereka. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan PT RAPP dan menuntut keadilan atas dugaan pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan tersebut.
4. Konflik Pertambangan di Kalimantan Timur (2014)
Konflik pertambangan terjadi di Kalimantan Timur pada tahun 2014 antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang dilakukan oleh PT KPC selama beroperasi di Kalimantan Timur. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan tambang PT KPC dan menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
5. Konflik Lahan di Bekasi (2015)
Konflik lahan terjadi di Bekasi pada tahun 2015 antara PT Sumber Alam Persada (SAP) dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan perampasan lahan milik masyarakat oleh PT SAP untuk kepentingan perusahaan. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan PT SAP dan menuntut keadilan atas dugaan perampasan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut.
6. Konflik Nelayan di Aceh (2016)
Konflik nelayan terjadi di Aceh pada tahun 2016 antara PT Toba Bara Sejahtra (TBS) dengan nelayan di wilayah tersebut. Konflik ini terjadi karena adanya pengrusakan hutan mangrove yang menjadi tempat hidup nelayan oleh PT TBS untuk perkebunan kelapa sawit mereka. Nelayan merasa terancam dengan keberadaan PT TBS dan menuntut keadilan atas pengrusakan hutan mangrove yang dilakukan perusahaan tersebut.
7. Konflik Hutan di Sumatra Selatan (2017)
Konflik hutan terjadi di Sumatra Selatan pada tahun 2017 antara PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan pembakaran hutan oleh PT BMH untuk perkebunan mereka. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan PT BMH dan menuntut keadilan atas dugaan pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan tersebut.
8. Konflik Tambang di Sulawesi Tenggara (2018)
Konflik tambang terjadi di Sulawesi Tenggara pada tahun 2018 antara PT Vale Indonesia Tbk dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk selama beroperasi di Sulawesi Tenggara. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan tambang PT Vale Indonesia Tbk dan menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
9. Konflik Lahan di Kalimantan Barat (2019)
Konflik lahan terjadi di Kalimantan Barat pada tahun 2019 antara PT Putra Riau Perkasa (PRP) dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan perampasan lahan milik masyarakat oleh PT PRP untuk kepentingan perusahaan. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan PT PRP dan menuntut keadilan atas dugaan perampasan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut.
10. Konflik Pertambangan di Kalimantan Selatan (2020)
Konflik pertambangan terjadi di Kalimantan Selatan pada tahun 2020 antara PT Adaro Energy Tbk dengan masyarakat sekitar. Konflik ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang dilakukan oleh PT Adaro Energy Tbk selama beroperasi di Kalimantan Selatan. Masyarakat sekitar merasa terancam dengan keberadaan tambang PT Adaro Energy Tbk dan menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kesimpulan
Dari contoh konflik di Indonesia yang berkaitan dengan vested interest yang terjadi antara tahun 2011 hingga 2020, dapat dilihat bahwa masih banyak perusahaan yang melakukan pelangg
aran hak asasi manusia dan lingkungan dalam mengembangkan bisnis mereka. Konflik ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tapi juga merusak lingkungan dan menciptakan ketidakstabilan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan hak asasi manusia dan lingkungan dalam mengembangkan bisnis mereka agar tidak menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat sekitar.