Tag Archives: Kepatuhan Terhadap Hukum

Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Yang Diakui Juga Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia Adalah

Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Yang Diakui Juga Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia Adalah

Indonesia adalah negara yang memiliki sistem ketatanegaraan berdasarkan pada konstitusi atau undang-undang dasar. Namun, selain hukum yang tertulis dalam konstitusi, ada juga hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. Hukum dasar ini terbentuk dari nilai-nilai, adat istiadat, dan tradisi masyarakat Indonesia yang telah terbentuk sejak lama. …

Read More »