Di Indonesia, selain bank, ada beberapa lembaga keuangan yang juga berperan penting dalam perekonomian. Lembaga keuangan non-bank ini memiliki peran yang berbeda-beda, seperti memberikan pinjaman, menghimpun dana, atau memberikan jasa keuangan lainnya.
1. Koperasi
Table Contents
Koperasi adalah lembaga keuangan yang dimiliki oleh anggota yang memiliki kesamaan kepentingan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan cara menghimpun dana dan memberikan pinjaman. Koperasi di Indonesia dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
2. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal Ventura (PMV) adalah lembaga keuangan yang memberikan modal kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang baik. PMV juga membantu perusahaan-perusahaan tersebut dalam pengembangan bisnis. PMV di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang memberikan perlindungan finansial bagi nasabahnya. Perlindungan finansial tersebut meliputi risiko kematian, kecelakaan, atau kehilangan harta benda. Perusahaan asuransi di Indonesia diatur oleh OJK.
4. Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah lembaga keuangan yang mengelola dan menghimpun dana pensiun dari anggotanya. Dana pensiun ini nantinya akan digunakan untuk membayar pensiun bagi karyawan yang telah pensiun. Dana pensiun di Indonesia diatur oleh OJK.
5. Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman untuk keperluan konsumsi atau investasi. Pinjaman tersebut dapat berupa kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, atau kredit modal usaha. Lembaga pembiayaan di Indonesia diatur oleh OJK.
6. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti perdagangan saham, obligasi, dan reksa dana. Perusahaan efek di Indonesia diatur oleh OJK.
7. Perusahaan Penjaminan Kredit
Perusahaan Penjaminan Kredit adalah lembaga keuangan yang memberikan jaminan kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan dalam memberikan kredit. Jaminan tersebut diberikan agar pihak bank atau lembaga pembiayaan tidak mengalami kerugian apabila debitur tidak mampu membayar kreditnya. Perusahaan penjaminan kredit di Indonesia diatur oleh OJK.
8. Perusahaan Pembiayaan Syariah
Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan prinsip syariah. Pinjaman tersebut dapat berupa pembiayaan kendaraan, pembiayaan rumah, atau pembiayaan modal usaha. Perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia diatur oleh OJK.
9. Perusahaan Modal Ventura Syariah
Perusahaan Modal Ventura Syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan modal dengan prinsip syariah. Modal tersebut diberikan kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah. Perusahaan modal ventura syariah di Indonesia diatur oleh OJK.
10. Perusahaan Asuransi Syariah
Perusahaan Asuransi Syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan perlindungan finansial dengan prinsip syariah. Perlindungan finansial tersebut meliputi risiko kematian, kecelakaan, atau kehilangan harta benda. Perusahaan asuransi syariah di Indonesia diatur oleh OJK.
11. Fintech
Fintech adalah lembaga keuangan yang menggabungkan teknologi dan keuangan. Fintech menyediakan layanan keuangan seperti pinjaman online, investasi, dan transfer uang secara digital. Fintech di Indonesia diatur oleh OJK.
12. Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang berharga. Barang berharga tersebut dapat berupa emas, perhiasan, atau barang elektronik. Pegadaian di Indonesia diatur oleh OJK.
13. Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan saham dan efek lainnya. Bursa efek di Indonesia diatur oleh OJK.
14. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat, terutama pada sektor yang kurang dilayani oleh bank konvensional. BPR di Indonesia diatur oleh OJK.
15. Lembaga Pembiayaan Daerah
Lembaga Pembiayaan Daerah adalah lembaga keuangan yang membiayai proyek-proyek pembangunan daerah. Lembaga pembiayaan daerah di Indonesia diatur oleh OJK.
16. Perusahaan Penjamin Emisi Efek
Perusahaan Penjamin Emisi Efek adalah lembaga keuangan yang memfasilitasi penerbitan saham dan obligasi oleh perusahaan. Perusahaan penjamin emisi efek di Indonesia diatur oleh OJK.
17. Lembaga Pemeringkat Efek
Lembaga Pemeringkat Efek adalah lembaga keuangan yang memberikan peringkat risiko pada saham dan obligasi. Peringkat risiko tersebut dapat membantu investor dalam memutuskan untuk melakukan investasi atau tidak. Lembaga pemeringkat efek di Indonesia diatur oleh OJK.
18. Perusahaan Penyimpanan dan Penyelesaian Efek
Perusahaan Penyimpanan dan Penyelesaian Efek adalah lembaga keuangan yang menyimpan efek-efek dari investor dan menyelesaikan transaksi jual beli efek. Perusahaan penyimpanan dan penyelesaian efek di Indonesia diatur oleh OJK.
19. Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring Berjangka adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kliring untuk transaksi perdagangan berjangka, seperti komoditas atau valuta asing. Lembaga kliring berjangka di Indonesia diatur oleh OJK.
20. Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga keuangan yang memberikan jaminan simpanan bagi nasabah bank apabila bank tersebut mengalami kebangkrutan. Lembaga penjamin simpanan di Indonesia diatur oleh OJK.
21. Perusahaan Kustodian
Perusahaan Kustodian adalah lembaga keuangan yang menyimpan dan mengelola aset-aset investasi, seperti saham, obligasi, atau reksa dana. Perusahaan kustodian di Indonesia diatur oleh OJK.
22. Lembaga Pembiayaan Konsumen
Lembaga Pembiayaan Konsumen adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman untuk keperluan konsumsi, seperti kredit kendaraan bermotor atau kredit rumah. Lembaga pembiayaan konsumen di Indonesia diatur oleh OJK.
23. Lembaga Pembiayaan Komersial
Lembaga Pembiayaan Komersial adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, seperti kredit modal usaha atau kredit investasi. Lembaga pembiayaan komersial di Indonesia diatur oleh OJK.
24. Lembaga Penjamin Kepailitan
Lembaga Penjamin Kepailitan adalah lembaga keuangan yang memberikan jaminan kepada kreditur apabila debitur mengalami kebangkr