Bumiayu.id – Tim Gabungan Bareskrim Polri memeriksa 28 orang saksi dalam kasus gangguan ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma yang terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
“Ada 28 orang saksi (yang telah diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Pipit Rismanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/11/2022) malam, seperti dikutip Antara. Pipit menjelaskan dari 28 saksi tersebut sudah termasuk Direktur PT Afi Farma ikut diperiksa.
Selain itu, kata dia, penyidik telah meminta klarifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan importir bahan baku obat untuk memajukan kasus tersebut. Kandungan senyawa kimia dalam bahan baku obat yang melebihi ambang batas keamanan.
Penyidik saat ini masih menunggu kesediaan BPOM untuk memberikan klarifikasi. Bareskrim telah berkirim surat terkait hal itu dan menyiapkan penyidik untuk bergerak ke BPOM.
“Biar nanti kami harus benar-benar secara objektif dan semua harus transparan terhadap masalah ini biar masalahnya bisa ketemu semua, harus terbuka,” kata Pipit.
Selain PT Afi Farma, Penyidik Bareskrim Polri mengembangkan penyelidikan terhadap suplier bahan baku obat kepada PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI). Ada tiga perusahaan pemasok bahan baku obat ke PT UPI, yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.
Peneliti juga mengembangkan penelitian lebih lanjut dengan mempelajari pemasok bahan baku obat untuk PT Afi Farma, yaitu PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.
Pipit menambahkan, investigasi gabungan antara Polri, Kementerian Kesehatan dan BPOM menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan jumlah kasus yang tidak berhasil.
Kesehatan dan BPOM, termasuk Polri, untuk pencegahan, pengurangan dan penanggulangan. Apa penyebabnya, termasuk minum obat yang bisa membantu penyembuhan.