PPKM Level 4 Pemilik Warung, PKL Dan Lapak Jajanan Boleh Terima Pembeli

PPKM Level 4 Pemilik Warung, PKL Dan Lapak Jajanan Boleh Terima Pembeli

Bumiayu.id – Karena belum stabilnya pengendalian pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Saat perpanjangan PPKM, Jokowi menyatakan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL, red), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Read More

Selain pembukaan warung makan dan izin untuk makan di tempat, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata presiden. Tidak hanya warung makan, usaha kecil juga dibolehkan untuk buka dengan pembatasan waktu operasional.

Baca Juga :  Liverpool mengalami tumpukan cedera ketika Diogo Jota, Curtis Jones, dan Darwin Nunez ditarik keluar dalam pertandingan melawan Brentford

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” tambah Jokowi. Presiden juga meminta agar masyarakat harus tetap berhati-hati.

“Tetap harus selalu waspada mengahdapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 hingga Sabtu (24/7) 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 3.127.826 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 45.416 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 574.135 orang.

Baca Juga :  Streich dan Kovac pergi setelah bibir longgar menandakan akhir masa di Bundesliga

Pasien sembuh bertambah sebanyak 39.767 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.471.678 orang. Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.415 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 82.013. (antara/jpnn)

 

Related posts