Penagihan utang merupakan hal yang wajar dalam bisnis. Namun, penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan tentang tata cara penagihan yang benar. Pahami aturan OJK tentang tata cara penagihan yang benar agar tidak terjerat masalah hukum.
Definisi Penagihan
Table Contents
Penagihan adalah tindakan untuk meminta pelunasan utang oleh pihak yang berhak. Penagihan dapat dilakukan oleh kreditur atau oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh kreditur. Namun, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan debitur.
Aturan OJK Tentang Penagihan
OJK telah menetapkan aturan tentang tata cara penagihan yang benar. Berikut adalah beberapa aturan OJK tentang penagihan:
- Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merugikan debitur.
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu yang wajar dan tidak mengganggu ketentraman rumah tangga debitur.
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berhak, yaitu kreditur atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kreditur.
- Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
- Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara membeberkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Cara Penagihan yang Benar
Berikut adalah beberapa cara penagihan yang benar:
- Lakukan penagihan dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
- Lakukan penagihan pada waktu yang wajar dan tidak mengganggu ketentraman rumah tangga debitur.
- Lakukan penagihan hanya oleh pihak yang berhak, yaitu kreditur atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kreditur.
- Berikan informasi yang jelas dan benar mengenai jumlah utang, bunga, dan biaya lainnya.
- Sepakati jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kemampuan debitur.
Akibat Pelanggaran Aturan Penagihan
Pelanggaran aturan penagihan dapat berakibat fatal bagi kreditur. Berikut adalah beberapa akibat pelanggaran aturan penagihan:
- Debitur dapat mengajukan gugatan terhadap kreditur karena merasa dirugikan.
- Kreditur dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
- Kreditur dapat dijerat dengan hukum pidana karena melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
Kesimpulan
Penagihan utang adalah hal yang wajar dalam bisnis. Namun, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan debitur. OJK telah menetapkan aturan tentang tata cara penagihan yang benar. Pahami aturan OJK tentang tata cara penagihan yang benar agar tidak terjerat masalah hukum.