bumiayu.id – Jakarta, 16 Oktober 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengumumkan keputusannya untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah pihak terkait perubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini mengundang perhatian luas, sementara MK juga memberikan penjelasan mengenai sejarah dan latar belakang batas usia capres-cawapres di Indonesia.
Gugatan yang diajukan oleh PSI dan pihak terkait berfokus pada upaya penghapusan atau penurunan batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Mereka berpendapat bahwa peraturan saat ini, yang menetapkan usia minimal 35 tahun untuk capres dan 30 tahun untuk cawapres, tidak lagi relevan dan perlu diperbarui.
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa penolakan gugatan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah dan konstitusi negara. MK menekankan bahwa aturan usia minimal untuk capres dan cawapres telah ada sejak era kemerdekaan Indonesia dan memiliki dasar yang kuat dalam Konstitusi.
MK juga mengklarifikasi sejarah batas usia capres-cawapres, yang pertama kali diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Batas usia ini pernah mengalami perubahan seiring dengan perubahan konstitusi, termasuk pada tahun 2002, ketika batas usia capres dinaikkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun.
Menurut MK, batas usia tersebut dirancang dengan maksud agar calon pemimpin negara memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin bangsa. Keputusan MK ini sekaligus mengingatkan bahwa pembahasan perubahan konstitusi harus melibatkan proses yang sesuai dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reaksi terhadap keputusan MK ini bervariasi, dengan beberapa pihak yang mendukung penolakan gugatan dan yang lainnya yang mengritik keputusan tersebut sebagai kurangnya fleksibilitas dalam menghadapi perubahan zaman. Debat mengenai batas usia capres-cawapres tetap menjadi topik hangat dalam lingkup politik Indonesia.
Dengan penjelasan MK yang menyertai keputusan ini, pembahasan lebih lanjut mengenai batas usia capres-cawapres mungkin akan menjadi fokus perdebatan politik di masa depan. Tetapi hingga saat ini, MK telah mengonfirmasi bahwa batas usia tersebut tetap berlaku sesuai dengan ketentuan konstitusi Indonesia yang berlaku.