Bumiayu.id – Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi di negara Indonesia, maka secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan terutama bagi para pekerja. Akan tetapi jika dilihat dengan kacamata lain bahwa para pekerja juga memiliki potensi yang tinggi terpapar suatu penyakit saat bekerja atau mengalami kecelakaan kerja.

Menurut data keselamatan kerja yang dilansir oleh ILO memberikan laporan bahwa dalam setiap satu pekerja mengalami kematian dalam setiap 15 detik yang disebabkan karena kecelakaan kerja. Baik itu terjadi di tempat ia bekerja atau sakit yang disebabkan karena pekerjaannya. Jadi dalam setiap kurun waktu 15 menit maka terjadi sekitar 160 jiwa mengalami kecelakaan di tempat kerja.
Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Table Contents
Pengertian Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993 menurut K3 merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada pada tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam suatu perusahaan atau area kerja tertentu agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat, sehingga dari setiap sumber produksi dapat digunakan dengan aman serta efisien.
Sedangkan pengertian menurut OHSAS 18001:2007, K3 adalah kondisi atau faktor yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan dan kesehatan kerja untuk para pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tersebut.
Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Berdasarkan dari Undang-Undang nomor satu, tahun 1970 mengenai keselamatan kerja bahwa tujuan dari K3 berhubungan dengan peralatan, mesin, landasan tempat kerja serta sakit yang diakibatkan karena bekerja untuk memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber produksi agar dapat meningkatkan efisiensi serta produktifitas.

Menurut Suma’mur tahun 1992 menyampaikan bahwa tujuan dari K3 diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Untuk melindungi seluruh tenaga kerja atas hak serta keselamatan di dalam melakukan suatu pekerjaan demi mendapatkan kesejahteraan hidup serta dalam meningkatkan kinerja.
- Menjamin keselamatan pada orang lain yang berada di lingkungan kerja.
- Sebagai sumber produksi yang dipelihara dengan baik serta dipergunakan secara efisien dan aman.
Sedangkan berdasarkan Mangkunegara tahun 2004, bahwa tujuan dari K3 diantaranya adalah:
Aspek, Faktor Serta Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Aspek-aspek dari K3 yang harus diperhatikan oleh suatu perusahaan diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Lingkungan kerja
Lingkungan kerja adalah tempat dimana seseorang karyawan berkatifitas melakukan suatu pekerjaan. Lingkungan ini menyangkut dimana kondisi kerja seperti situasi, penerangan, suhu dan juga ventilasi.
- Peralatan kerja dan bahan
Bahan dan peralatan kerja adalah suatu hal yang berhubungan dengan bahan pokok yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan tujuan untuk memproduksi suatu barang. Dalam proses produksi barang, maka peralatan kerja merupakan hal yang paling vital untuk digunakan oleh para karyawan untuk melakukan kegiatan produksi.
Disamping peralatan utama, maka juga dibutuhkan bahan-bahan utama yang akan digunakan menjadi suatu barang tertentu.
- Cara melakukan pekerjaan
Dalam setiap kegiatan produksi maka terdapat cara-cara tertentu untuk melakukan pekerjaan yang berbeda antara karyawan yang satu dengan karyawan lainnya. Cara-cara ini biasanya dilakukan oleh para pekerja dalam melakukan semua kegiatan pekerjaan.
Seperti halnya peralatan yang telah disediakan oleh perusahaan seperti mengenakan pelindung diri serta mentaati segala peraturan dalam menggunakan peralatan yang disediakan. Selain itu, para pekerja juga dianjurkan untuk bisa memahami secara detail mengenai cara mengoperasikan mesin.
Faktor-Faktor yang bisa Mempengaruhi K3
Berikut ini ada beberapa faktor yang dapat mempegaruhi K3 menurut Budiono dkk tahun 2003:
- Beban kerja
Beban kerja berupa beban mental, fisik dan sosial, sehingga dalam setiap upaya para pekerja bisa sesuai dengan kemampuannya yang dibutuhkan.
- Kapasitas kerja
Kapasitas kerja tergantung dari jenjang pendidikan, kesegaran jasmani, keterampilan yang dimiliki, ukuran tubuh, kondisi gizi dan sebagainya.
- Lingkungan kerja
Lingkungan kerja ini berupa faktor biologis, kimia, fisik, psikososial maupun ergonomik.
Prinsip- Prinsip yang Wajib Dijalankan Perusahaan Ketika Menerapkan K3
- Terdapat Alat Pelindung Diri (APD) ditempat kerja.
- Terdapat buku petunjuk penggunaan peralatan serta isyarat bahaya kerja.
- Terdapat peraturan untuk pembagian tugas serta tanggung jawab.
- Terdapat tempat untuk bekerja yang aman dan sesuai dengan standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK) seperti tempat kerja harus steril dari asap rokok, debu, aman dari arus listrik, kondisi lampu penerangan memadai, adanya aturan kerja dan aturan keperilakuan dan yang terakhir yaitu terdapat ventilasi serta sirkulasi udara yang cukup
- Terdapat kesadaran untuk menjaga keselamatan serta kesehatan kerja.
- Terdapat sarana dan prasarana secara lengkap di tempat kerja.
- Adanya penunjang untuk kesehatan jasmani dan rohani di dalam tempat kerja.






