Massa Dukung MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Berkumpul di Patung Kuda

Advertisement!

  bumiayu.id – Tanggal: 16 Oktober 2023

Sejumlah besar pendukung dan aktivis politik berkumpul di depan Patung Kuda, salah satu ikon Jakarta, untuk mendukung upaya pengajuan gugatan yang menuntut perubahan usia kandidat presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden mendatang. Aksi ini menjadi sorotan nasional dan menimbulkan diskusi tentang dinamika politik di Indonesia.

Tuntutan Utama: Perubahan Usia Capres dan Cawapres

Pada intinya, aksi ini bertujuan untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan dan mengubah ketentuan usia minimal kandidat presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pemilpres). Menurut UU Pemilpres saat ini, usia minimum seorang calon presiden adalah 35 tahun, sementara calon wakil presiden harus berusia minimal 30 tahun.

Advertisement!

Namun, para pengunjuk rasa mengklaim bahwa persyaratan usia ini terlalu tinggi dan seharusnya diberlakukan dengan lebih fleksibel. Mereka berpendapat bahwa persyaratan usia yang tinggi ini dapat menghalangi pemimpin muda dan berpotensi untuk bersaing dalam pemilihan presiden, sehingga perlu ada penyesuaian.

Baca Juga :  Insiden Mengerikan: Pajero Terjun dari Tol Bocimi ke Perkebunan, Sopir Selamat dengan Luka Berat

Tuntutan Tambahan: Dukungan dan Kesetaraan

Selain tuntutan utama, para peserta aksi juga menyoroti isu-isu dukungan finansial dan persamaan akses yang perlu ditingkatkan bagi calon-calon muda. Mereka menekankan perlunya menciptakan lingkungan yang mendukung kandidat muda untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan tanpa hambatan finansial atau birokratis.

Respons Pemerintah dan Kelompok Lainnya

Pemerintah telah merespons aksi ini dengan menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan integritas hukum pemilihan presiden. Pemerintah juga menyatakan bahwa perubahan usia capres dan cawapres harus didasarkan pada mekanisme perubahan undang-undang yang ada dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.

Reaksi dari berbagai kelompok masyarakat dan partai politik juga bervariasi. Beberapa mendukung upaya pengajuan gugatan ini sebagai langkah positif dalam demokratisasi, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi dampak perubahan tersebut pada stabilitas politik dan persyaratan pemilihan presiden.

Baca Juga :  Mengenal Ragam Jenis Tari Topeng Cirebon, Tarian Khas Sunda

Aksi Berlanjut

Meskipun aksi di Patung Kuda telah menarik perhatian publik, perubahan usia capres dan cawapres tetap menjadi isu yang kompleks dan penuh kontroversi. Proses pengajuan gugatan di MK akan memakan waktu, dan keputusan akhir mengenai perubahan usia ini akan sangat memengaruhi arah politik Indonesia dalam pemilihan presiden mendatang.

Seiring berjalannya waktu, perdebatan dan dialog antara para pengunjuk rasa, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan akan terus berlanjut. Masalah ini menunjukkan vitalitas dan keragaman dalam proses politik Indonesia, yang akan terus berkembang sejalan dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat.

Check Also

Insiden Mengerikan: Pajero Terjun dari Tol Bocimi ke Perkebunan, Sopir Selamat dengan Luka Berat

Advertisement! bumiayu.id – Bogor, Jawa Barat – Kejadian mengerikan terjadi di Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) ketika …

Momentum Tegang: Pendukung Lukas Enembe Membanjiri Pengadilan Tipikor Menjelang Sidang Vonis

Advertisement! bumiayu.id – Jakarta – Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi ramai ketika puluhan pendukung …

Putusan Dramatis: Hakim Banding Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David

Advertisement! bumiayu.id – Jakarta – Kasus penganiayaan yang melibatkan Shane Lukas dan David, dua nama …