Table of Contents
Mungkin sebagian besar dari kita sudah familiar dengan istilah SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM sendiri adalah dokumen yang diperlukan untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, apakah Anda tahu bahwa ada beberapa jenis SIM yang berbeda-beda? Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis SIM yang ada dan kendaraan apa saja yang memerlukan jenis SIM tertentu.
1. SIM A
Untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor, jenis SIM yang diperlukan adalah SIM A. SIM A memiliki kode 111 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, SIM A tidak berlaku untuk mengemudikan mobil atau kendaraan bermotor lainnya.
2. SIM B
Untuk kendaraan roda empat seperti mobil, jenis SIM yang diperlukan adalah SIM B. SIM B memiliki kode 112 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, SIM B tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor lain seperti sepeda motor, truk, atau bus.
3. SIM C
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat seperti truk dan bus, jenis SIM yang diperlukan adalah SIM C. SIM C memiliki kode 113 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, SIM C tidak berlaku untuk mengemudikan sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya.
4. SIM D
Jenis SIM lainnya adalah SIM D, yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum seperti bus dan taksi. SIM D memiliki kode 114 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, SIM D tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.
5. SIM E
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus seperti traktor, bulldozer, atau alat berat lainnya, jenis SIM yang diperlukan adalah SIM E. SIM E memiliki kode 115 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
6. SIM F
Terakhir, jenis SIM yang perlu diketahui adalah SIM F, yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulance. SIM F memiliki kode 116 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dari berbagai jenis SIM yang ada, pastikan Anda memiliki jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang Anda miliki. Jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan aturan lalu lintas dan keselamatan saat mengemudikan kendaraan bermotor.