BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program asuransi sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia, baik itu tenaga kerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, pasti bertanya-tanya kapan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas informasi penting mengenai waktu pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Jaminan Hari Tua?
Table Contents
Jaminan Hari Tua adalah manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun. Pada saat mencapai usia tersebut, peserta akan mendapatkan uang sebesar 3 kali gaji terakhir. Untuk bisa mendapatkan manfaat ini, peserta harus sudah menjadi peserta selama minimal 15 tahun.
Manfaat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan pada saat peserta telah mencapai usia 56 tahun atau pada saat peserta keluar dari dunia kerja. Proses pencairan manfaat ini membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Jaminan Kecelakaan Kerja?
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Manfaat ini meliputi biaya pengobatan, biaya perawatan, biaya pemulihan, dan biaya penggantian kerugian.
Pencairan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan disetujui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan manfaat ini membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Jaminan Pensiun?
Jaminan Pensiun adalah manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. Usia pensiun di Indonesia saat ini adalah 56 tahun untuk pria dan 51 tahun untuk wanita. Manfaat dari Jaminan Pensiun adalah uang sebesar 1 kali gaji terakhir.
Manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan pada saat peserta telah mencapai usia pensiun atau pada saat peserta keluar dari dunia kerja. Proses pencairan manfaat ini membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk Jaminan Kematian?
Jaminan Kematian adalah manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia saat masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari Jaminan Kematian adalah uang sebesar 24 kali upah minimum regional (UMR) di wilayah tempat peserta bekerja.
Pencairan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Proses pencairan manfaat ini membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan disetujui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Demikian informasi penting mengenai waktu pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pencairan manfaat bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.