Table of Contents
Penyelenggaraan negara di Indonesia mengacu pada konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penyelenggaraan negara, terdapat beberapa jenis kekuasaan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis kekuasaan yang berlaku di Indonesia.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara dan pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden. Mereka memimpin pemerintahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan dilantik untuk masa jabatan 5 tahun. Mereka memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan, mengambil kebijakan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial, serta menjalankan urusan luar negeri.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pembuatan undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan 5 tahun.
DPR memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, menetapkan kebijakan negara, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain DPR, terdapat juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penegakan hukum dan keadilan. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya, seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Selain itu, terdapat juga Mahkamah Konstitusi yang bertanggung jawab atas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Kekuasaan Kepolisian
Kekuasaan kepolisian adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penegakan hukum dan keamanan. Di Indonesia, kekuasaan kepolisian dipegang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri bertanggung jawab atas pengamanan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Polri dibagi menjadi beberapa satuan tugas, seperti kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Mereka bertugas untuk mengamankan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani tindak pidana.
Kekuasaan Militer
Kekuasaan militer adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pertahanan negara dan keamanan nasional. Di Indonesia, kekuasaan militer dipegang oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
TNI bertanggung jawab atas pertahanan negara dari ancaman militer dan non-militer serta membantu pemerintah dalam penanganan bencana alam dan konflik sosial. TNI terdiri dari tiga cabang, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Kekuasaan Keuangan
Kekuasaan keuangan adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara. Di Indonesia, kekuasaan keuangan dipegang oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara, termasuk pembuatan anggaran dan pengawasan pengeluaran negara. Sedangkan BPKP bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Kekuasaan Administratif
Kekuasaan administratif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas administratif negara. Di Indonesia, kekuasaan administratif dipegang oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Kementerian adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas di bidang tertentu, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Sedangkan LPNK adalah lembaga pemerintah yang tidak termasuk dalam struktur Kementerian, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kekuasaan Diplomatik
Kekuasaan diplomatik adalah kekuasaan yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Di Indonesia, kekuasaan diplomatik dipegang oleh Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar (Dubes).
Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia dan menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Sedangkan Dubes adalah wakil negara Indonesia di negara lain yang bertugas untuk menjalin hubungan diplomatik, mempromosikan kepentingan nasional, serta melindungi warga negara Indonesia di negara tersebut.
Kekuasaan Pengawasan
Kekuasaan pengawasan adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara. Di Indonesia, kekuasaan pengawasan dipegang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BPKP bertanggung
jawab atas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, sedangkan Bawaslu bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum.
Kesimpulan
Penyelenggaraan negara di Indonesia melibatkan berbagai jenis kekuasaan, seperti kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, militer, keuangan, administratif, diplomatik, dan pengawasan. Tiap jenis kekuasaan memiliki tanggung jawab dan wewenangnya masing-masing dalam pelaksanaan tugas-tugas negara.