Table of Contents
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Karena itu, setiap orang berhak memperoleh perlindungan HAM yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
1. Komnas HAM
Komnas HAM adalah singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan HAM di Indonesia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengkajian, penyelidikan, dan pengaduan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia.
2. Ombudsman RI
Ombudsman RI adalah lembaga yang bertugas untuk melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan administratif yang tidak sesuai dengan hukum atau tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ombudsman RI didirikan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Sebagai lembaga independen, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan tindakan administratif yang merugikan masyarakat. Ombudsman RI juga bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. KPAI
KPAI adalah singkatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KPAI bertugas untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
KPAI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hak anak, memberikan perlindungan dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.
4. LBH
LBH adalah singkatan dari Lembaga Bantuan Hukum. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. LBH didirikan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LBH memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan bantuan hukum, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, LBH juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia.
5. YLBHI
YLBHI adalah singkatan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. YLBHI didirikan pada tahun 1970 dengan tujuan untuk memperjuangkan HAM dan keadilan sosial di Indonesia.
YLBHI memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan LBH yaitu memberikan bantuan hukum, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, YLBHI juga bertugas untuk memperjuangkan HAM dan keadilan sosial di Indonesia.
6. KontraS
KontraS adalah singkatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Lembaga ini didirikan pada tahun 1998 dengan tujuan untuk memperjuangkan HAM dan keadilan sosial di Indonesia. KontraS juga bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada korban tindak kekerasan dan keluarga korban tindak kekerasan.
KontraS memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, memberikan bantuan hukum kepada korban tindak kekerasan, serta memperjuangkan HAM dan keadilan sosial di Indonesia.
7. LP3BH
LP3BH adalah singkatan dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum. Lembaga ini didirikan pada tahun 1987 dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Papua. LP3BH juga bertugas untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua dan memperjuangkan perdamaian di Papua.
LP3BH memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Papua, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap situasi HAM di Papua, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua dan perdamaian di Papua.
8. ELSAM
ELSAM adalah singkatan dari Institute for Policy Research and Advocacy. Lembaga ini didirikan pada tahun 1993 dengan tujuan untuk memperjuangkan HAM dan keadilan sosial di Indonesia. ELSAM juga bertugas untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap situasi HAM di Indonesia.
ELSAM memiliki tugas dan wewenang untuk memperjuangkan HAM dan keadilan sosial di Indonesia, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap situasi HAM di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia.
9. ICJR
ICJR adalah singkatan dari Institute for Criminal Justice Reform. Lembaga ini didirikan pada tahun 2007 dengan tujuan untuk memperjuangkan reformasi hukum pidana dan penegakan HAM di Indonesia. ICJR juga bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada korban tindak pidana dan keluarga korban tindak pidana.
ICJR memiliki tugas dan wewenang untuk memperjuangkan reformasi hukum pidana d
an penegakan HAM di Indonesia, memberikan bantuan hukum kepada korban tindak pidana, serta melakukan penelitian dan pengkajian terhadap situasi HAM di Indonesia.
10. AJI
AJI adalah singkatan dari Aliansi Jurnalis Independen. Lembaga ini didirikan pada tahun 1994 dengan tujuan untuk memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. AJI juga bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada jurnalis yang mengalami tekanan dan penganiayaan.
AJI memiliki tugas dan wewenang untuk memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, memberikan bantuan hukum kepada jurnalis yang mengalami tekanan dan penganiayaan, serta melakukan pengawasan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi terhadap jurnalis di Indonesia.
11. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
MAKI adalah singkatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2003 dengan tujuan untuk memperjuangkan pemberantasan korupsi di Indonesia. MAKI juga bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi dan keluarga korban korupsi.
MAKI memiliki tugas dan wewenang untuk memperjuangkan pemberantasan korupsi di Indonesia, memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi dan keluarga korban korupsi, serta melakukan pengawasan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus korupsi di Indonesia.
12. Gakkum LHK
Gakkum LHK adalah singkatan dari Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lembaga ini bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan. Gakkum LHK didirikan pada tahun 2016.
Gakkum LHK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan, memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran, serta melakukan rehabilitasi dan restorasi lingkungan hidup dan kehutanan yang rusak akibat pelanggaran.
13. BPKH
BPKH adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji. Lembaga ini bertugas untuk mengelola keuangan haji dan umrah. BPKH didirikan pada tahun 2017.
BPKH memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola dana haji dan umrah yang berasal dari para jamaah haji dan umrah, mengawasi pengelolaan dana haji dan umrah, serta memberikan laporan kepada pemerintah terkait dengan pengelolaan dana haji dan umrah.
14. KPK
KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia. KPK didirikan pada tahun 2003.
KPK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penindakan terhadap koruptor, memberikan sanksi kepada koruptor, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
15. BPIP
BPIP adalah singkatan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk memperkuat ideologi Pancasila di Indonesia. BPIP didirikan pada tahun 2018.
BPIP memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pemahaman dan penghayatan tentang ideologi Pancasila kepada masyarakat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pancasila di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah