Pengertian Dasar Negara
Table Contents
Dasar negara adalah sebuah konsep yang menggambarkan nilai-nilai, prinsip, dan ideologi yang menjadi landasan atau dasar negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai suatu negara. Dasar negara juga dijadikan sebagai panduan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi alat pemersatu bangsa. Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang menggambarkan visi dan misi negara Indonesia, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pancasila juga dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa yang menggambarkan jati diri bangsa Indonesia yang pluriform dan multikultural.
UUD 1945 Sebagai Penjabaran Pancasila
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945 menjelaskan mengenai struktur negara, hak dan kewajiban warga negara, serta tugas dan tanggung jawab negara dalam menjalankan pembangunan nasional.
Dalam UUD 1945, negara Indonesia diatur dalam struktur negara yang terdiri dari tiga kekuasaan, yaitu:
- Eksekutif
- Legislatif
- Yudikatif
Selain itu, UUD 1945 juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara. Warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum, serta memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Tugas dan tanggung jawab negara dalam menjalankan pembangunan nasional adalah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan, seperti meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat pertahanan dan keamanan negara, serta menjaga perdamaian dunia.
Kesimpulan
Dasar negara Indonesia yang menjadi alat pemersatu bangsa adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi panduan dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pancasila juga dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, diharapkan dapat tercipta negara yang kuat, mandiri, dan sejahtera.