Pengertian Peraturan Perundangan
Table Contents
Peraturan perundangan atau hukum adalah kumpulan peraturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam suatu negara. Peraturan perundangan dibuat oleh pemerintah atau lembaga legislatif dan menjadi dasar hukum yang mengatur kehidupan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Perundangan Indonesia
Dasar hukum peraturan perundangan Indonesia terdapat dalam beberapa pasal konstitusi, yaitu UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dan pasal 20 ayat 1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sedangkan pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa hak asasi manusia diatur dengan undang-undang.
Urutan Peraturan Perundangan Indonesia
Urutan peraturan perundangan Indonesia yang paling tinggi kedudukannya adalah UUD 1945. UUD 1945 menjadi landasan hukum bagi pembentukan peraturan perundangan lainnya. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi acuan dalam penafsiran hukum di Indonesia.
Peraturan Perundangan Lainnya
Setelah UUD 1945, peraturan perundangan lainnya di Indonesia berada pada urutan sebagai berikut:
Undang-Undang (UU)
Undang-Undang atau UU adalah peraturan perundangan yang dibuat oleh DPR dan disetujui oleh Presiden. UU menjadi dasar hukum tertinggi setelah UUD 1945 dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sosial.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah atau PP adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dan menjadi pelaksanaan UU. PP mengatur lebih detail tentang kebijakan yang tercantum dalam UU.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden atau Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dan mengatur tentang kebijakan tertentu dalam pemerintahan. Perpres lebih spesifik dan rinci dibandingkan dengan PP.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Menteri atau Permen adalah peraturan yang dibuat oleh menteri dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Keputusan Menteri (Kepmen)
Keputusan Menteri atau Kepmen adalah keputusan yang dibuat oleh menteri dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah atau Perda adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dan disetujui oleh kepala daerah. Perda mengatur tentang kebijakan yang berlaku di daerah tertentu, seperti provinsi atau kabupaten/kota.
Kesimpulan
Dalam tata urutan peraturan perundangan Indonesia, UUD 1945 berada pada posisi paling tinggi. Setelah UUD 1945, peraturan perundangan lainnya di Indonesia berada pada urutan sebagai berikut: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah.