Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bekasi, kini dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu memudahkan para pemohon SKCK tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar SKCK secara online di Bekasi.
1. Membuka Website Resmi Polres Bekasi
Table Contents
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka website resmi Polres Bekasi. Pastikan Anda membuka website yang benar agar tidak tertipu oleh website palsu yang mengatasnamakan Polres Bekasi.
2. Mengisi Data Diri
Setelah membuka website resmi Polres Bekasi, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri Anda. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap untuk mempercepat proses pengajuannya.
3. Mengunggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi data diri, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan Pembayaran
Setelah mengunggah dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pastikan Anda membayar dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menunggu Verifikasi dari Polres Bekasi
Setelah melakukan pembayaran, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dari pihak Polres Bekasi. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
6. Mengambil SKCK di Kantor Polisi
Setelah verifikasi selesai, Anda dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan. Pastikan membawa dokumen pendukung dan bukti pembayaran saat mengambil SKCK.
Dengan mengurus SKCK secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, pengajuan SKCK secara online juga meminimalisir kesalahan pengisian data dan dokumen pendukung yang kurang lengkap.