Bumiayu.Id – Sekarang cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan lebih dipermudah yaitu bisa dilakukan dengan secara online . Nah Cara membuat SIUP online ini telah diluncurkan oleh Pemerintah supaya para pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan bidang usaha perdagangannya dengan cepat,mudah dan pastinya legal atau sesuai hukum.
Sebelum SIUP online ini diperkenalkan,para pengurusan surat izin usaha perdagangan banyak yang mengeluh karena pengurusan SIUP bukan hanya susah namun juga terkenal dengan prosesnya yang sangat lama hingga sampai berhari-hari lamanya.
Nah, sekarang bagaimana sih cara untuk membuat SIUP online yang resmi itu? Berikut ini ulasannya.
Pengertiannya dan jenis-jenisnya
Table Contents
Contoh SIUP online
Setiap kegiatan bisnis atau usaha yang dilakukan di suatu negara itu wajib untuk memiliki badan izin yang sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Di Indonesia telah mengatur perizinan dari pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007.
Menurut dari isi peraturan tersebut,yaitu SIUP yaitu surat izin yang digunakan oleh para pelaku bisnis atau usaha agar bisa melaksanakan sebuah kegiatan usaha perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan ini ada tiga kategori, yaitu:
- Kecil adalah wajib dimiliki pelaku usaha atau sebuah perusahaan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih (netto) sampai Rp 200 juta rupiah,ini belum termasuk dengan tanah dan bangunan dari tempat usaha.
- Menengah adalah wajib dimiliki oelh pelaku usaha atau perusahaan dengan modal dan total kekayaan bersih (netto) yaitu lebih dari Rp 200 juta – Rp 500 juta, ini belum termasuk dengan tanah dan bangunan dari tempat usaha.
- Besar adalah dengan usaha atau perusahaan memiliki modal dan total kekayaan bersih (netto) lebih dari Rp 500 juta, ini belum termasuk dengan tanah dan bangunan dari tempat usaha..
Cara membuat SIUP online
Cara membuat SIUP online dengan menggunakan sistem Online Single Submission bisa dengan disingkat sistem OSS. Ini menjadi sebuah terobosan yang memang ditawarkan oleh Pemerintah supaya agar para pelaku usaha bisa mengurus perizinan dengan sangat mudah dan cepat.
Apa itu sistem Online Single Submission?
Perizinan ini Berusaha Terintegrasi dengan Secara Elektronik adalah perizinan yang akan dibuat berusaha bisa diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas persetujuan dari menteri, lembaga, gubernur ,pimpinan, atau bupati/wali kota ke para pengusaha dengan menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi.
Kehadiran sebuah sistem OSS ini sebagai cara dalam membuat SIUP secara online yaitu mengacu pada sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Untuk bisa mengurus SIUP secara Online,Anda atau para pelaku usaha yang mau membuat izin harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.