Mungkin Anda pernah mendengar istilah pecah sertifikat tanah dan balik nama. Istilah ini seringkali dihubungkan dengan proses jual beli tanah atau warisan. Apa sebenarnya pecah sertifikat tanah dan balik nama? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses ini di tahun 2022?
Table of Contents
Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?
Pecah sertifikat tanah adalah proses memecah sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat tanah yang terpisah. Proses ini biasanya dilakukan ketika pemilik tanah ingin menjual sebagian atau seluruh tanahnya. Dalam hal ini, pecah sertifikat tanah bertujuan untuk mempermudah proses jual beli tanah.
Apa Itu Balik Nama?
Balik nama adalah proses mengubah nama pemilik sertifikat tanah. Proses ini biasanya dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah, misalnya karena warisan atau pembelian tanah. Dalam hal ini, balik nama bertujuan untuk mengubah nama pemilik sertifikat tanah menjadi sesuai dengan kepemilikan yang baru.
Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama di Tahun 2022?
Biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama di tahun 2022 bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain luas tanah, lokasi tanah, dan biaya notaris. Berikut adalah rincian biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama di tahun 2022:
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen biaya sebagai berikut:
1. Biaya Pengurusan
Biaya pengurusan pecah sertifikat tanah tergantung pada daerah tempat tanah berada. Biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya pengurusan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan biaya pengurusan di kecamatan. Rata-rata biaya pengurusan pecah sertifikat tanah adalah sekitar Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000.
2. Biaya Vermak
Biaya vermak adalah biaya untuk memeriksa dan mengecek keabsahan dokumen. Biaya ini dikenakan jika sertifikat tanah yang akan dipecah sudah lama atau tidak dipakai dalam waktu yang lama. Biaya vermak berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
3. Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Biaya pemecahan sertifikat tanah adalah biaya untuk membuat sertifikat tanah baru. Biaya ini tergantung pada jumlah sertifikat tanah baru yang akan dibuat. Biaya pemecahan sertifikat tanah berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per sertifikat.
4. Biaya Saksi dan Materai
Biaya saksi dan materai adalah biaya untuk mengesahkan dokumen. Biaya ini tergantung pada jumlah dokumen yang harus di materai dan jumlah saksi yang diperlukan. Rata-rata biaya saksi dan materai adalah sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Biaya Balik Nama
Biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen biaya sebagai berikut:
1. Biaya Pajak
Biaya pajak adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah karena adanya perubahan kepemilikan tanah. Besar biaya pajak tergantung pada luas tanah dan lokasi tanah. Rata-rata biaya pajak adalah sekitar 5% dari harga jual tanah.
2. Biaya Notaris
Biaya notaris adalah biaya yang harus dibayarkan kepada notaris karena adanya perubahan kepemilikan tanah. Besar biaya notaris tergantung pada harga jual tanah. Rata-rata biaya notaris adalah sekitar 1% hingga 2% dari harga jual tanah.
3. Biaya Balik Nama di BPN
Biaya balik nama di BPN adalah biaya yang harus dibayarkan kepada BPN karena adanya perubahan kepemilikan tanah. Besar biaya balik nama di BPN tergantung pada luas tanah dan lokasi tanah. Rata-rata biaya balik nama di BPN adalah sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Kesimpulan
Proses pecah sertifikat tanah dan balik nama memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, biaya tersebut sebanding dengan manfaat yang didapatkan. Bagi Anda yang ingin melakukan proses pecah sertifikat tanah dan balik nama di tahun 2022, sebaiknya mempersiapkan dana yang cukup agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar.