Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang merupakan sebuah organisasi regional yang terdiri dari sepuluh negara di Asia Tenggara. ASEAN memiliki tujuan untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan politik antar negara-negara anggota. Dalam bidang politik, Indonesia telah mengikuti beberapa perjanjian yang menjadi salah satu upaya untuk mencapai tujuan dari ASEAN. Berikut adalah perjanjian yang diikuti Indonesia di kawasan ASEAN pada bidang politik kecuali:
Perjanjian Non-Agresi ASEAN
Table Contents
Perjanjian Non-Agresi ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 24 Februari 1976. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara melalui kerjasama antar negara anggota. Perjanjian ini juga mengandung prinsip-prinsip seperti penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara, non-intervensi dalam urusan internal negara, serta penyelesaian konflik secara damai.
Perjanjian Kerjasama Pertahanan ASEAN
Perjanjian Kerjasama Pertahanan ASEAN (ASEAN Defense Cooperation Agreement/ADCA) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2003. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota dalam bidang pertahanan dan keamanan. Perjanjian ini juga mengandung prinsip-prinsip seperti saling membantu dalam hal keamanan dan pertahanan, serta meningkatkan kapasitas pertahanan dan keamanan di kawasan ASEAN.
Perjanjian ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia
Perjanjian ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (ASEAN Human Rights Declaration/AHRD) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 18 November 2012. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di kawasan ASEAN. Perjanjian ini juga mengandung prinsip-prinsip seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Perjanjian ASEAN tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Perjanjian ASEAN tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ASEAN Declaration on the Elimination of Violence Against Women and Children) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 12 November 2013. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di kawasan ASEAN melalui upaya pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, dan pemulihan korban.
Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme
Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 13 Januari 2007. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota dalam penanggulangan terorisme di kawasan ASEAN. Perjanjian ini juga mengandung prinsip-prinsip seperti tidak memberikan tempat aman bagi pelaku terorisme, serta saling membantu dalam hal investigasi, penangkapan, dan penuntutan terhadap pelaku terorisme.
Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Pencucian Uang
Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Pencucian Uang (ASEAN Convention on Combatting Money Laundering) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 29 April 2010. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota dalam penanggulangan pencucian uang di kawasan ASEAN. Perjanjian ini juga mengandung prinsip-prinsip seperti pengaturan dan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, serta saling pertukaran informasi dan koordinasi dalam hal investigasi dan penuntutan terhadap pelaku pencucian uang.
Perjanjian ASEAN tentang Kerjasama Hukum
Perjanjian ASEAN tentang Kerjasama Hukum (ASEAN Agreement on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 29 November 2004. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di kawasan ASEAN. Perjanjian ini juga mengandung prinsip-prinsip seperti saling membantu dalam hal penegakan hukum, serta saling pertukaran informasi dan bukti dalam hal investigasi dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan.
Perjanjian ASEAN tentang Pemberantasan Korupsi
Perjanjian ASEAN tentang Pemberantasan Korupsi (ASEAN Convention Against Corruption) merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada tanggal 29 Januari 2011. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota dalam pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Perjanjian ini juga mengandung prinsip-prinsip seperti pengaturan dan pengawasan terhadap praktik korupsi, serta saling pertukaran informasi dan koordinasi dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Kesimpulan
Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah mengikuti beberapa perjanjian di kawasan ASEAN pada bidang politik. Perjanjian-perjanjian tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota, menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan, serta memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Indonesia juga telah mengikuti perjanjian-perjanjian untuk menangani masalah kejahatan seperti terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Dengan mengikuti perjanjian-perjanjian tersebut, Indonesia diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun kawasan ASEAN yang lebih damai, sejahtera, dan stabil.






