Indonesia merdeka! Tiga kata sederhana yang mengandung makna yang sangat besar. Kata-kata ini diucapkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 saat membacakan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sejak itu, 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Namun, ada banyak perdebatan tentang bentuk asli naskah proklamasi. Pada artikel ini, kita akan membahas bentuk naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang autentik.
Bentuk Asli Naskah Proklamasi
Table Contents
Bentuk asli naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah sebuah lembaran kertas berukuran 36 x 20,5 cm. Naskah ini dibuat dengan tangan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada malam sebelumnya. Naskah ini ditulis dengan tinta hitam dan merah, dan menggunakan bahasa Indonesia yang sederhana dan lugas.
Pada naskah asli ini terdapat tanda tangan Soekarno dan Hatta, serta tanda tangan dua orang saksi yaitu Soebardjo dan Muhammad Yamin. Naskah ini juga dilengkapi dengan cap stempel yang bertuliskan “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” dan tanggal 17 Agustus 1945.
Perbedaan dengan Salinan Resmi
Setelah proklamasi dibacakan, naskah asli proklamasi disimpan oleh Soekarno dan Hatta. Namun, karena situasi yang tidak stabil, naskah ini sempat hilang dan diambil alih oleh tentara Jepang. Setelah kemerdekaan Indonesia diakui oleh dunia internasional, naskah asli proklamasi kembali diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
Namun, karena naskah asli proklamasi dalam kondisi yang kurang baik, pemerintah Indonesia membuat sebuah salinan resmi naskah proklamasi. Salinan resmi ini dibuat pada tahun 1959 dan diberi nomor seri “Proklamasi No. 1/PN-PRI/1959”.
Salinan resmi naskah proklamasi ini berbeda dengan naskah asli dalam beberapa hal. Salinan resmi ini dibuat dengan mesin ketik, bukan ditulis tangan seperti naskah asli. Selain itu, tanda tangan dan cap stempel juga dibuat dengan mesin. Meskipun begitu, salinan resmi ini dianggap sebagai dokumen yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia.
Kontroversi Mengenai Bentuk Asli Naskah Proklamasi
Sejak ditemukan kembali, naskah asli proklamasi mengalami beberapa kontroversi. Salah satu kontroversi yang sering muncul adalah mengenai bentuk asli naskah proklamasi. Beberapa ahli sejarah berpendapat bahwa naskah asli proklamasi seharusnya berbentuk lembaran kertas berukuran A4, bukan 36 x 20,5 cm seperti yang sekarang ada.
Namun, pendapat ini ditentang oleh banyak pihak. Beberapa ahli sejarah menyatakan bahwa ukuran naskah asli proklamasi memang 36 x 20,5 cm, seperti yang sudah ada sejak awal. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa ukuran naskah proklamasi yang dibuat pada saat itu memang tidak standar, dan dibuat dengan kertas yang tersedia pada saat itu.
Penyimpanan dan Perlindungan Naskah Proklamasi
Sebagai dokumen yang sangat berharga, naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia harus disimpan dan dilindungi dengan baik. Naskah asli proklamasi saat ini disimpan di Museum Nasional Indonesia. Naskah ini disimpan dalam suhu dan kelembaban yang stabil, serta dilindungi dari sinar UV dan bahan kimia berbahaya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat beberapa salinan naskah proklamasi yang disimpan di berbagai tempat. Salinan ini dibuat sebagai cadangan jika terjadi kerusakan atau kehilangan naskah asli proklamasi.
Kesimpulan
Bentuk naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang autentik adalah sebuah lembaran kertas berukuran 36 x 20,5 cm yang ditulis dengan tangan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Naskah ini dilengkapi dengan tanda tangan Soekarno, Hatta, serta dua orang saksi yaitu Soebardjo dan Muhammad Yamin, serta cap stempel yang bertuliskan “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” dan tanggal 17 Agustus 1945.
Salinan resmi naskah proklamasi dibuat pada tahun 1959 dan berbeda dengan naskah asli dalam beberapa hal. Meskipun begitu, salinan resmi ini dianggap sebagai dokumen yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia.
Naskah asli proklamasi saat ini disimpan di Museum Nasional Indonesia dan dilindungi dengan baik. Pemerintah Indonesia juga telah membuat beberapa salinan naskah proklamasi sebagai cadangan. Dengan demikian, keberadaan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia terjamin dan dapat diakses oleh publik sebagai bagian dari sejarah Indonesia yang kaya dan berharga.