Lambang Negara Indonesia adalah simbol kebesaran negara Indonesia. Lambang Negara Indonesia menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Lambang Negara Indonesia terdiri dari burung Garuda yang sedang terbang di atas perisai merah putih, dengan lambang bintang kelapa di dadanya. Namun, apa saja dasar hukum yang mengatur lambang negara Indonesia?
UUD 1945
Table Contents
Dasar hukum pertama yang mengatur lambang negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 35 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Negara Indonesia menetapkan lambang kebangsaan, lagu kebangsaan, bahasa nasional, dan motto negara dengan undang-undang.” Oleh karena itu, lambang negara Indonesia diatur oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur lambang negara Indonesia secara lebih rinci. Pasal 3 ayat (1) UU tersebut menjelaskan, “Lambang Negara Indonesia terdiri atas Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di bawahnya.”
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan lambang negara Indonesia. Pasal 4 ayat (1) PP tersebut menyatakan, “Lambang Negara Indonesia digunakan pada fasilitas umum, dokumen resmi, kendaraan, dan barang resmi lainnya.”
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 2005
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 2005 tentang Penggunaan Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan pada Dokumen Resmi dan Fasilitas Umum mengatur tentang penggunaan lambang negara Indonesia pada dokumen resmi dan fasilitas umum. Pasal 3 ayat (1) Kepres tersebut menyatakan, “Lambang Negara Indonesia wajib dicantumkan pada dokumen resmi dan fasilitas umum yang berkaitan dengan negara.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan pada Pemerintah Daerah mengatur tentang penggunaan lambang negara Indonesia pada pemerintah daerah. Pasal 2 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan, “Lambang Negara Indonesia wajib dicantumkan pada dokumen resmi dan fasilitas umum yang berkaitan dengan pemerintah daerah.”
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, lambang negara Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum, yaitu UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 2005, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2012. Dasar hukum ini mengatur tentang bentuk, penggunaan, dan pemanfaatan lambang negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita harus menjunjung tinggi lambang negara Indonesia dan tidak melanggar dasar hukum yang mengaturnya.






