Apa Hukum Tertinggi Di Indonesia

Apa Hukum Tertinggi Di IndonesiaSource: bing.com

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Indonesia adalah negara yang memiliki dasar negara yang kuat, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi yang diakui sebagai dasar negara Indonesia dan mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sendiri terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila bukan hanya sekadar teori, tetapi juga dijadikan sebagai landasan dalam pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seluruh ketentuan dalam UUD 1945 harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Uud 1945Source: bing.com

Undang-Undang Dasar Negara

Selain Pancasila, undang-undang dasar negara juga merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi tertulis yang mengatur sistem pemerintahan dan tata kelola negara Indonesia.

UUD 1945 ini telah mengalami beberapa perubahan dan amandemen dalam sejarah Indonesia. Setiap perubahan dan amandemen yang dilakukan harus melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Selain itu, UUD 1945 juga mengatur hak asasi manusia dan kewajiban negara dalam melindungi hak-hak tersebut.

Hukum Acara dan Hukum Substansi

Di Indonesia, hukum tidak hanya terdiri dari undang-undang dasar negara. Ada dua jenis hukum yang harus dipatuhi oleh warga negara, yaitu hukum acara dan hukum substansi.

Hukum acara merupakan aturan yang mengatur tata cara atau prosedur dalam memperjuangkan hak atau menyelesaikan masalah hukum. Contohnya adalah KUHAP (Kode Hukum Acara Pidana) yang mengatur tata cara persidangan dalam kasus pidana.

Sedangkan hukum substansi adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dalam dunia kerja.

KuhapSource: bing.com

Hukum Internasional

Indonesia juga harus mematuhi hukum internasional dalam berbagai hal, terutama dalam hubungan internasional. Hukum internasional merupakan aturan yang mengatur tata cara negara-negara dalam berhubungan satu sama lain.

Indonesia telah menjadi anggota dari berbagai organisasi internasional, seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan ASEAN (Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara). Sebagai anggota organisasi internasional, Indonesia harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tertinggi di Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis, hukum acara dan hukum substansi yang mengatur tata cara dan hak warga negara, serta hukum internasional yang mengatur hubungan negara-negara di dunia.

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh hukum.

About Fatah

Check Also

5 Kuliner Lokal di Bumiayu yang Pantas Dicoba!

Bumiayu.id – Bila Kamu lagi terletak di Bumiayu, belum lengkap rasanya bila belum mencicipi santapan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *