Setelah perjuangan panjang, Indonesia akhirnya mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, pengakuan dari negara-negara lain juga penting agar kedaulatan Indonesia diakui secara internasional. Berikut adalah sepuluh negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
1. Amerika Serikat
Table Contents
Amerika Serikat adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 28 Desember 1949. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Roem-Van Roijen antara kedua negara.
2. Uni Soviet
Uni Soviet juga termasuk negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Pengakuan ini diberikan pada tanggal 28 Desember 1949, bersamaan dengan Amerika Serikat.
3. Belanda
Belanda adalah negara yang pernah menjajah Indonesia selama lebih dari 300 tahun. Namun, pada akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 melalui penandatanganan Perjanjian Roem-Van Roijen.
4. Australia
Australia mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 2 November 1949. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara kedua negara yang berisi pengakuan atas kedaulatan Indonesia.
5. Selandia Baru
Selandia Baru adalah negara lain yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 2 November 1949. Pengakuan ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian antara kedua negara.
6. India
India mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1947. Namun, pengakuan resmi baru diberikan pada tanggal 18 Desember 1949 melalui penandatanganan perjanjian antara kedua negara.
7. Pakistan
Pakistan juga mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Desember 1949 melalui penandatanganan perjanjian antara kedua negara.
8. Filipina
Filipina mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 4 Juli 1946. Namun, pengakuan resmi baru diberikan pada tanggal 27 Desember 1949 melalui penandatanganan perjanjian antara kedua negara.
9. Mesir
Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 Desember 1949 melalui penandatanganan perjanjian antara kedua negara.
10. Lebanon
Lebanon mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 31 Agustus 1946. Namun, pengakuan resmi baru diberikan pada tanggal 29 Desember 1949 melalui penandatanganan perjanjian antara kedua negara.
Dengan diakui oleh sepuluh negara ini, kedaulatan Indonesia secara internasional semakin kuat. Pengakuan dari negara lain juga menjadi penting bagi Indonesia untuk memperoleh dukungan dalam berbagai hal, seperti politik, ekonomi, dan sosial.






